Image of Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia : dilengkapi perlindungan nasabah terhadap kejahatan cybercrime

Text

Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia : dilengkapi perlindungan nasabah terhadap kejahatan cybercrime



Penerapan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari kontradiktif yang menimbulkan sebuah dealektika, baik itu dari para akademisi dan masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah. Praktik perbankan syariah harus memiliki beberapa aspek, antara lain aspek moral, aspek sosial, dan aspek dimensi religiusitas, yang dari kesemua aspek tersebut memiliki tujuan akhir berupa kesejahteraan. Selain itu juga, adanya perbankan syariah ini, untuk memberikan perubahan dan melepaskan diri dari transaksi-transaksi yang dilarang oleh agama seperti riba’, maysir, dan gharar. Persoalan perbankan syariah tidak hanya seputar transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam saja, akan tetapi perbankan syariah harus mampu menyelesaikan tantangan dan masalah yang terjadi saat ini, di mana era digital sudah masuk ke industri keuangan syariah. Oleh karena itu, para pemegang otoritas harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memberikan perlindungan terhadap para nasabah.

Tidak banyak buku perbankan syariah yang ditulis oleh penggiat ekonomi syariah, yang membahas terkait sisi-sisi lain perbankan syariah, namun buku ini mengulas aspek lain perbankan syariah dari sisi perlindungan hukum nasabah terhadap kejahatan cybercrime di perbankan syariah. Latar belakang cybercrime di dunia perbankan syariah karena didasari bahwa hampir 90 persen sistem perangkat oprasional dan pengamanan perbankan menggunakan teknologi, sementara cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan perangkat elektronik dengan motif memuaskan hasrat ekonomi. Sisi lain, nasabah yang terkena dampak cybercrime di dunia perbankan sering tidak mendapat perlindungan secara hukum dari pihak perbankan. Dalam buku ini, selain membahas aspek-aspek yuridis dan teknis perbankan syariah, penulis memaparkan pola kejahatan cybercrime di dunia perbankan dan teori-teori perlindungan hukum nasabah terhadap cybercrime di dunia perbankan di antaranya: 1) perlindungan secara implisit (implisit deposit protection); 2) perlindungan secara tidak langsung (indirect protection); dan 3) perlindungan secara langsung (direct direction).


Ketersediaan

UPN221816346.08 WAL aMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN221817346.08 WAL aMy Library (RAK D)Tersedia
UPN221818346.08 WAL aMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.08 WAL a
Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xii, 156.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232182622
Klasifikasi
346.08
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1 [cet.1]
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya