Image of Perbankan syariah di Indonesia : kelembagaan dan kebijakan serta tantangan ke depan

Text

Perbankan syariah di Indonesia : kelembagaan dan kebijakan serta tantangan ke depan



Perbankan syariah di Indonesia baru mulai beroperasi sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan. Dalam undang-undang tersebut salah satu pasalnya memungkinkan atau memberi peluang untuk bank menyalurkan kreditnya berdasarkan bagi hasil. Dalam perjalanannya, industri perbankan syariah sangat istimewa dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Industri ini menjadi motor utama yang ikut mendorong pengembangan industri non-bank syariah lainnya dalam sistem keuangan nasional. Perkembangan yang pesat dari industri perbankan syariah kemudian mendorong tumbuh kembangnya industri asuransi syariah (takaful), pasar modal syariah, pembiayaan syariah dan reksadana syariah. Di samping itu, industri perbankan syariah juga ikut menginspirasi pertumbuhan pesat dari industri keuangan mikro syariah di Indonesia.


Ketersediaan

UPN221603332.1 DAR pMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN221604332.1 DAR pMy Library (RAK E)Tersedia
UPN221605332.1 DAR pMy Library (RAK E)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
332.1 DAR p
Penerbit Rajawali Pers : Depok.,
Deskripsi Fisik
xlviii, 452 hlm.: 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786024250836
Klasifikasi
332.1
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1, Cet. 2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya