Image of Small claim court : berperkara di pengadilan tanpa pengacara

Text

Small claim court : berperkara di pengadilan tanpa pengacara



Wacana menghubungkan kemudahan dan percepatan waktu penyelesaian perkara semakin banyak dibahas. Mengingat proses persidangan di pengadilan yang menyita waktu hinga berbulan-bulan belum sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009. Sederhana disini mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, berkaitan dengan adagium Justice Delayed Justice Denied, bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan. Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.

Dalam buku iní dijelaskan bagaimana berperkara secara cepat dalam proses Small claim court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 tahun 2019 perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang bahkan dapat memanfaatkan proses administrasi pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-court.


Ketersediaan

UPN221387347.01 MUH sMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN221388347.01 MUH sMy Library (RAK D)Tersedia
UPN221389347.01 MUH sMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
347.01 MUH s
Penerbit Pustaka Pelajar : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
xv, 160 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232361317
Klasifikasi
347.01
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1 [cet.1]
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya