INFORMASI:

Alamat :

Kampus UPN "Veteran" Jakarta

Gedung DR. Soetomo Lt. 3 dan Lt. 4

Jl. R.S. Fatmawati Pondok Labu - Jakarta Selatan 12450 PETA

No. Telepon: 021-75902835
E-Mail :  library@upnvj.ac.id

_________________________________________________________________________________

VISI, MISI, TUJUAN PERPUSTAKAAN UPN “VETERAN” JAKARTA

Visi

Menjadi pusat informasi dan referensi yang inovatif, dan berdaya saing berbasis teknologi informasi dalam mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi

Misi

  • Menyediakan koleksi perpustakaan yang relevan bagi sivitas akademika
  • Memberikan pelayanan yang prima terhadap permintaan dan kebutuhan sivitas akademika
  • Mengembangkan sistem perpustakaan berbasis teknologi, informasi dan komunikasi

Tujuan

  • Tersedianya sumber daya informasi yang relevan, berkualitas, mudah diakses, up-to-date dalam menunjang kurikulum sivitas akademika
  • Tersedianya karya ilmiah yang diterbitkan oleh sivitas akademika (lokal konten) dalam sistem repositori UPT Perpustakaan
  • Terselenggaranya layanan kepustakaan dengan profesional bagi segenap sivitas akademika untuk peningkatan kapasitas UPT Perpustakaan yang unggul
  • Tersedianya fasilitas pendukung akses informasi yang memadai, aksesibel, nyaman untuk kegiatan Tri Dharma
  • Terpenuhinya SDM perpustakaan yang memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi bagi terselenggaranya layanan perpustakaan yang unggul
  • Terwujudnya kelancaran operasional pengelolaan dan pelayanan UPT Perpustakaan

____________________________________________________________________

JAM LAYANAN UPT. PERPUSTAKAAN

Jam Buka Layanan UPT. Perpustakaan  Adalah Sebagai Berikut:

Senin s.d Kamis: 07:30 -19:00 WIB

Jum'at : 07:30 -19:30 WIB

Sabtu : 08:00 -12:00 WIB

Minggu & Hari Libur Nasional : TUTUP

_____________________________________________________________________________________

LAYANAN

UPT. Perpustakaan menyediakan jenis layanan sebagai berikut:

  • Layanan sirkulasi adalah layanan untuk administrasi peminjaman, perpanjangan, pengembalian buku, pendaftaran keanggotaan, penerbitan surat bebas pustaka dan penyerahan tugas akhir atau karya ilmiah bagi mahasiswa yang menyelesaikan kuliah, cuti kuliah, mengundurkan diri;
  • Layanan referensi adalah pemberian bantuan kepada pemustaka untuk menemukan informasi dengan cara menjawab pertanyaan menggunakan koleksi referensi maupun lainnya, serta memberikan bimbingan untuk menemukan informasi yang diperlukan;
  • Layanan digital adalah layanan yang disediakan UPT. Perpustakaan meliputi koleksi elektronik;
  • Layanan audio visual adalah koleksi berbentuk non buku seperti: CD/VCD, video, slide;
  • Layanan pendidikan pengguna adalah layanan jasa pemanduan dari UPT. Perpustakaan yang memberikan ilmu keterampilan dan tata cara untuk menggunakan perpustakaan sehingga pemustaka lebih cepat, tepat, dan optimal dalam menggunakan perpustakaan;

____________________________________________

FASILITAS

Fasilitas yang tersedia di UPT. Perpustakaan berupa:

  • Bahan pustaka tercetak terdiri atas buku teks, buku referensi, buku Koleksi Peminjaman Singkat (KPS), jurnal tercetak, majalah, koran;
  • Bahan elektronik/digital terdiri atas database jurnal (e-journal), buku elektronik (e-book), dan jurnal elektronik (artikel jurnal);
  • Komputer yaitu sarana yang dapat digunakan untuk mengakses sumber kepustakaan elektronik serta keperluan pemustaka mengerjakan tugas-tugas akademika lainnya;
  • Online Public Access Catalog (OPAC) yaitu sarana untuk pencarian informasi atau bibliografi koleksi;
  • Ruang diskusi;
  • (Wi-Fi);
  • Ruang baca;
  • Lemari penitipan tas (locker); dan
  • Musholla.

________________________________________________________

KEANGGOTAAN

Semua civitas akademika UPN Veteran Jakarta, secara otomatis menjadi anggota Perpustakaan, tetapi untuk dapat meminjam buku atau menggunakan  layanan perpustakaan mahasiswa harus Registrasi terlebih dahulu ke bagian Layanan Sirkulasi UPT Perpustakaan

_________________________________________________

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Sivitas akademika mempunyai hak peminjaman buku sebagai berikut:

  • Mahasiswa dapat meminjam sebanyak 3 (tiga) buku dengan batas waktu peminjaman buku teks biasa 7 (tujuh) hari, buku koleksi peminjaman singkat 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu yang sama;
  • Dosen dan tenaga kependidikan dapat meminjam sebanyak 5 (lima) buku dengan batas waktu peminjaman buku teks biasa 14 (empat belas) hari, buku koleksi peminjaman singkat 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu yang sama;
  • Masyarakat umum hanya diperbolehkan membaca bahan pustaka di dalam gedung UPT. Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Mahasiswa yang akan cuti kuliah, mengundurkan diri, dan telah lulus wajib mengurus bebas tanggungan peminjaman ke UPT. Perpustakaan;
  • Mahasiswa yang telah lulus wajib menyerahkan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Artikel Jurnal ke UPT. Perpustakaan;
  • Dosen, dan Tenaga Kependidikan yang akan mengundurkan diri wajib mengurus bebas tanggungan peminjaman di UPT. Perpustakaan;
  • Seluruh Pemustaka wajib mematuhi Peraturan UPT. Perpustakaan;

____________________________________________________________________

TATA TERTIB

Pada waktu masuk gedung/ruang UPT. Perpustakaan pemustaka:

  • Mahasiswa wajib membawa kartu anggota yaitu Kartu Tanda Mahasiswa atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
  • Dosen dan tenaga kependidikan wajib membawa Kartu Identitas Pegawai atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
  • Masyarakat umum wajib membawa Kartu Tanda Penduduk atau kartu pengenal lainnya atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
  • Wajib mengisi daftar hadir;
  • Wajib berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu;
  • Tidak diperkenankan makan, minum, merokok;
  • Tas dan barang lainnya wajib disimpan dalam locker yang sudah disediakan kecuali barang-barang berharga;

Pada waktu di dalam gedung/ruang perpustakaan pemustaka dilarang:

  • Merusak, merobek, dan mencoret bahan pustaka yang tercetak;
  • Merusak sarana dan prasarana yang terdapat dalam ruang UPT. Perpustakaan;
  • Mencoret peralatan kantor dan dinding UPT. Perpustakaan;
  • Melakukan kegiatan yang mengotori ruang UPT. Perpustakaan;
  • Membawa keluar koleksi dari ruangan UPT. Perpustakaan sebelum dilakukan proses peminjaman oleh petugas layanan sirkulasi;
  • Membuat gaduh yang mengganggu kegiatan pemustaka lain;

Pada waktu keluar gedung/ruang perpustakaan pemustaka:

  • Bersedia diperiksa oleh petugas perpustakaan;
  • Menunjukkan kepada petugas bahan pustaka yang dibawa keluar;

________________________________________________________________________

PERATURAN PEMINJAMAN, PERPANJANGAN, PENGEMBALIAN KOLEKSI

Koleksi bahan pustaka yang diperbolehkan untuk dipinjam adalah:

  • Koleksi buku teks biasa selama 7 (tujuh) hari; dan
  • Koleksi peminjaman singkat selama 1 (satu) hari;

Koleksi bahan pustaka yang tidak diperbolehkan untuk dipinjam adalah:

  • Koleksi referensi dengan kode R dan label warna orange, misalnya; kamus, ensiklopedia, Undang-Undang, buku tahunan, dan sejenisnya;
  • Tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi;
  • Karya ilmiah atau penelitian sivitas akademika;
  • Terbitan berseri, misalnya majalah, jurnal, surat kabar ; dan
  • Koleksi lain yang dianggap perlu untuk dijaga kelengkapan, keutuhan dan keamanannya tidak diperbolehkan dipinjam, pengecualiaan dari ketentuan ini hanya dapat dilaksanakan atas ijin Kepala UPT. Perpustakaan;

Pada waktu peminjaman buku setiap anggota perpustakaan wajib memperlihatkan Kartu Tanda Mahasiswa dan atau Kartu Identitas Pegawai kepada petugas layanan sirkulasi;

Proses perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan apabila batas peminjaman oleh anggota perpustakaan belum lewat dari waktu yang sudah ditentukan pada saat peminjaman;

Pada waktu pengembalian peminjaman, buku wajib dibawa dan dikembalikan sesuai dengan judul dan kondisi saat buku dipinjam;

______________________________________________________________________________________________

SANKSI DAN PELANGGARAN

Pemanfaatan koleksi yang dipinjam berdasarkan prinsip keadilan oleh petugas layanan dan prinsip pertanggungjawaban oleh peminjam;

  • Anggota yang terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi administrasi berupa larangan meminjam buku dengan rincian 1 (satu) hari tidak mengembalikan buku maka 7 (tujuh) hari tidak boleh meminjam buku, berlaku untuk kelipatan sanksi keterlambatan berikutnya;
  • Anggota yang merusak atau menghilangkan buku waktu dipinjam, wajib mengganti buku dengan judul yang sama atau judul yang sejenis;
  • Setiap Pemustaka yang merusak buku pada waktu digunakan wajib mengganti buku yang sesuai dengan judul;
  • Penyalahgunaan kartu anggota perpustakaan oleh pihak lain untuk peminjaman adalah tanggungjawab atas nama pemilik kartu tersebut;
  • Anggota yang masih mempunyai tanggungan peminjaman tidak dapat meminjam buku sebelum buku tersebut dikembalikan

_________________________________________________________________________________________________________________________

UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAN STANDAR PERPUSTAKAAN

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ( di sini )
  • Standar Perpustakaan Perguruan Tinggi, SNI 7330:2009 ( di sini atau di sini )
  • SOP UPT Perpustakaan ( di sini )
  • Peraturan Rektor Tentang Pengelolaan dan Layanan UPT Perpustakaan ( di sini )
  • Peraturan Rektor Tentang Wajib Serah Simpan Karya Ilmiah Sivitas Akademika UPN “Veteran” Jakarta ( di sini )
  • Surat Edaran Rektor Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Lingkungan UPN "Veteran" Jakarta ( di sini )
  • Panduan & Video Tutorial Unggah Mandiri Karya Ilmiah : Untuk Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (di sini )
  • MoU PNRI dengan UPN Veteran Jakarta (di sini )

_________________________________________________________________________________________________________________________


Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog