Image of Bitcoin : potensi tindak kejahatan dan pertanggungjawaban pidana

Text

Bitcoin : potensi tindak kejahatan dan pertanggungjawaban pidana



Sejak kemunculannya pada 2008, bitcoin telah memicu sejumlah tindak kejahatan di seluruh dunia. Tindak kejahatan tersebut meliputi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan perdagangan barang atau jasa ilegal lainnya. Tindak kejahatan itu muncul dengan memanfaatkan fitur yang disediakan oleh bitcoin, yakni pseudonimitas (pseudonymity) dan sistem yang terdesentralisasi. Pseudonimitas memungkinkan identitas pemilik bitcoin tetap tersembunyi, sedangkan sistem desentralisasi membuat pengelolaan bitcoin tidak melibatkan satu otoritas keuangan tertentu sebagai regulator, melainkan pada berbagai pihak yang saling berinteraksi dari mana saja.


Ketersediaan

UPN231978332.4 IGU bMy Library (RAK KPS)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
332.4 IGU b
Penerbit PT. RajaGrafindo Persada : Depok.,
Deskripsi Fisik
xviii, 112 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786233722100
Klasifikasi
332.4
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya