Image of Hukum internasional

Text

Hukum internasional



Masyarakat internasional diasumsikan terdiri dari masyarakat seluruh dunia. Hukum internasional diperlukan oleh masyarakat internasional, karena masyarakat internasional itu tidak statis maka hukum internasional pun berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum internasional menjadi sebuah kaidah-kaidah yang akan mengatur hubungan antara negara baik secara bilateral maupun multilateral. Pada awalnya, hukum internasional hanya mengkaji hubungan antara negara, namun seiring dengan perkembangnnya pola hukum internasional semakin kompleks hingga dapat mengkaji struktur organisasi internasional (kemudian meluas pada perilaku organisasi yang telah ada). Berdasarkan sejarahnya bahwa hukum internasional telah lama ada sekitar abad keempat, sementara akar-akarnya telah ada semenjak zaman Romawi Yunani Kuno.


Ketersediaan

UPN232780341 MUH hMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN232781341 MUH hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN232782341 MUH hMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
341 MUH h
Penerbit Suluh Media : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 146 hlm.: 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786237572947
Klasifikasi
341
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya