Image of Mengenal perlindungan kekayaan intelektual di indonesia

Text

Mengenal perlindungan kekayaan intelektual di indonesia



Perlindungan kekayaan intelektual adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan atas hak yang timbul kekayaan intelektual seseorang. Artinya, “hak kekayaan intelektual dapat didefinisikan sebagai hak hukum (perlindungan) yang diberikan kepada penemu atau pencipta untuk melindungi penemuan atau ciptaannya untuk jangka waktu tertentu”. Keberadaan referensi tentang kekayaan intelektual sudah banyak ditemukan, namun buku ini disertai dengan kajian relevansi perlindungan kekayaan intelektual dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta kajian kekayaan intelektual di era digital yang masih belum banyak ditemui. Melalui buku ini, penulis mencoba untuk membuat satu kajian yang berbeda sehingga diharapkan kehadiran buku ini bisa memberikan pemahaman baru terhadap kajian kekayaan intelektual yang sudah ada.


Ketersediaan

UPN234538346.048 HAR mMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN234539346.048 HAR mMy Library (RAK D)Tersedia
UPN234540346.048 HAR mMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.048 HAR m
Penerbit Rajawali Pers : Depok.,
Deskripsi Fisik
x, 136 hlm.: 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786233728690
Klasifikasi
346.048
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya