Image of Hukum tata negara darurat di Indonesia

Text

Hukum tata negara darurat di Indonesia



Dalam masa order baru, dalm Hukum Tata Negara Orde baru kita, sejak supersemar sampai sekarang (11 Maret 1966 sampai 1995) masih dirasakan berlakunya Hukum Negara Darurat atau bahaya itu. Walaupun penguasa bahay yakni Komkamtib sudah dihapus, akan tetapi masih tersisa Bakorstanas Tingkat Pusat dan di Daerah dinamai Bakorstanasda, yang kadang-kadang kekuasaannya (wewenang) dan dasar hukumnya lebih banyak kebijakan, sepertinya benar-benar dalam keadaan darurat negara itu diadakan, untuk secepatnya menghapuskan bahaya itu untuk kembali ke keadaan damai aman dan normal. Keadaan bahaya tidak boleh berlama-lama, fungsi utama Hukum negara Darurat (staatsnoodrecht) ialah menghapuskan segera bahaya itu sehingga kembali normal. Barlawanan dengan itu, misalnya berlama-lama Nood (Bahay) itu menyalahi tujuan diadakan Hukum Negara Darurat. Bagaimana mengukur dan menentukan bahaya dan aparat yang bagaimana yang paling tepat memeganganya? Hal-hal tersebut itulah antara lain dikupas dalam buku ini.


Ketersediaan

UPN235457342.598 HER hMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN235458342.598 HER hMy Library (RAK D)Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-09-23)

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
342.598 HER h
Penerbit Djambatan : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 184 hlm.: 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9794282660
Klasifikasi
342.598
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya