Image of Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 2011 tentang akuntan publik

Text

Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 2011 tentang akuntan publik



Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan juga Akuntan Publik sendiri dalam pemberian jasa, maka diperlukan adanya undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik. Undang-Undang yang ada lebih dahulu adalah Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.063 IND u
Penerbit Salemba Empat : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
iv, 98 hlm. ; 14 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790612181
Klasifikasi
346.063
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
[ce.2]
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya