Detail Cantuman
Advanced SearchText
Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 2011 tentang akuntan publik
Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan juga Akuntan Publik sendiri dalam pemberian jasa, maka diperlukan adanya undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik. Undang-Undang yang ada lebih dahulu adalah Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
346.063 IND u
|
Penerbit | Salemba Empat : Jakarta., 2012 |
Deskripsi Fisik |
iv, 98 hlm. ; 14 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9789790612181
|
Klasifikasi |
346.063
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
[ce.2]
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain