Image of Hukum keperadatan : dalam perspektif hukum nasional, perdata (BW), hukum islam, dan hukum adat

Text

Hukum keperadatan : dalam perspektif hukum nasional, perdata (BW), hukum islam, dan hukum adat



Hukum keperdataan memang merupakan hukum privat yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, bahkan mengatur hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum. Hubungan-hubungan tersebut menimbulkan akibat hukum yang sudah diatur dalam hukum nasional, hukum adat, dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Sebagai subjek hukum, manusia yang beragama tentunya harus menyakini bahwa semua hubungan hukum yang dilakukannya diperhatikan dan diatur pula oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu masalah keperdataan subjek dan objek hukum tidak bisa terlepas dari ketentuan hukum nasional, hukum adat dan hukum Islam termasuk kompilasi hukum Islam dan kompilasi hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Pembahasan buku ini terbagi atas 7 bab yang mencakup bab 1 mengenal hukum dan hukum keperdataan; bab 2 hukum keperdataan di Indonesia; bab 3 hukum perorangan; bab 4 wakaf dan yayasan sebagai badan hukum; bab 5 hukum keluarga dan perkawinan; bab 6 hukum benda dan pembahasan diakhiri pada bab 7 hak atas kekayaan intelektual sebagai hak kebendaan.


Ketersediaan

UPN220520346 ZAE hMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN220521346 ZAE hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN220522346 ZAE hMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346 ZAE h
Penerbit Rajawali Pers : Depok.,
Deskripsi Fisik
viii, 324 hlm.: 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786024252984
Klasifikasi
346
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Jilid 3
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya