Image of Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum

Text

Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum



Pengadaan tanah menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Adapun Hukum pengadaan Tanah adalah sekumpulan norma, kaidah atau nilai baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kegiatan penyediaan tanah bagai pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak dan tanahnya serta diberikan ganti rugi yang layak. Buku ini memberikan pemahaman yang benar berdasarkan konsep hukum dan teori dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan Hukum Agraria/Pertanahan di Indonesia, lebih khusus yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.


Ketersediaan

UPN220511346.04 ARB hMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN220512346.04 ARB hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN220513346.04 ARB hMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.04 Arb h
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 214 hlm.: 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790078727
Klasifikasi
346.04
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya