Image of Hukum administrasi negara

Text

Hukum administrasi negara



Hukum Administrasi Negara merupakan hokum yang mengatur fungsi pemerintah (Hukum Administrasi Negara Heteronom) dan sekaligus terdiri dari serangkaian norma hokum yang diciptakan oleh pemerintah (Hukum Administrasi Negara Otonom). Para ahli melihat semakin pentingnya Hukum Administrasi Negara untuk menjaga tegaknya pilar Negara hokum (rechtsaat dan rule of law). UUD Negara RI 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan Negara hokum tanpa memberikan atribut rechtstaat seperti di masa lalu. Dengan demikian, meskipun secara historis Hukum Administrasi Negara di Indonesia tumbuh di atas fondasi sistem Negara hukum rechstaat, namun dapat diisi dan dilengkapi dengan prinsip-prinsip rule of law. Substansi hukum ini memadukan konsep-konsep Hukum Administrasi Negara baik yang berkembang di atas fondasi rechstaat di Eropah maupun di atas fondasi rule of law di Anglo Saxon.


Ketersediaan

UPN220499342 WRI hMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN220500342 WRI hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN220501342 WRI hMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
342 WRI h
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 203 hlm.: 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978790077737
Klasifikasi
342
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya