Image of Hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia

Text

Hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia



Lingkungan hidup menjadi persoalan kemanusiaan dan kehidupan, karena bila pengelolaannya tidak bijak dan dikelola dengan tidak mematuhi norma-norma yang berlaku, maka akan berdampak pada kemanusiaan dan kehidupan. Keberadaan peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai jawaban untuk mengatur lingkungan agar menjadi lebih baik, sehingga tidak menimbulkan persoalan. Indonesia telah tiga kali membuat Undang-undang Lingkungan hidup, yaitu UU Nomor 4 Tahun 1986, UU Nomor 27 Tahun 1997, dan UU Nomor 23 Tahun 2009. Penegekan hukum lingkungan yang baik akan membuat lingkungan dan manusia yang berada di dalamnya menjadi baik pula.


Ketersediaan

UPN221006344.046 SUP hMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN221007344.046 SUP hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN221008344.046 SUP hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN233553344.046 SUP hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN233554344.046 SUP hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN233555344.046 SUP hMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
344.046 SUP h
Penerbit Graha Ilmu : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
xiv, 432 hlm.: 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232288249
Klasifikasi
344.046
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1 [cet.1]
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya