Image of Implementasi prinsip kepentingan umum di dalam pengadaan tanah untuk pembangunan

Text

Implementasi prinsip kepentingan umum di dalam pengadaan tanah untuk pembangunan



Pembangunan yang tengah giat dilaksanakan pemerintah kerap berbenturan dengan masalah pengadan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah ,pengadaan tanah semestinya dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepentingan (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak sedikit pengambilalihan tanah dari masyarakat untuk kepentingan umum berujung di pengadilan pidana, pengadilan tata usaha negara,maupun pengadilan perdata. Ini menandakan masih buruk nya penyelenggaraan pengadaan tanah oleh aparat pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Buku ini mengkaji secara detail penerapan prinsip kepentingan umum, mulai dari zaman pendudukan jepang, berlakunya undang undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Semua materi yang di angkat di harapkan mampu menjawab permasalahan yang acap kali timbul dalam proses pengadaan tanah oleh pemerintah sehingga pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum menjadi pembangunan yang ber kelanjutan,dengan menganut prinsip keterbukaan dan transparansi dengan memperhatikan hak hak individu,masalah sosial,masalah ekonomi, dan masalah budaya. Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus dapat menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia sebagai wujud penerapan Pancasila sebagai dasar negara.


Ketersediaan

UPN221240346.04 ADR iMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN221241346.04 ADR iMy Library (RAK D)Tersedia
UPN221242346.04 ADR iMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.04 ADR i
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiv, 476 hlm.: 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790078925
Klasifikasi
346.04
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Edisi Revisi
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya