Image of Wakaf uang: Pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia

Text

Wakaf uang: Pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia



Wakaf merupakan suatu perbuatan memberikan atau menyerahkan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat. Wakaf uang sangat potensial untuk dikembangkan di lndonesia, karena dengan wakaf uang ini, daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional-konvensional dalam bentuk harta fisik. Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 4l Tahun 2004 tentang wakaf terdapat klausul mengenai objek wakaf berupa uang dan Surat Berharga. Wakaf uang diatur dalam bab khusus yang berjudul "Benda Bergerak berupa Uang", sementara wakaf Surat Berharga diatur dalam bab "Benda Bergerak Selain Uang". Meskipun wakaf uang itu sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia dan telah dijamin dalam hukum positif di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tersebut, namun sebagian ulama dan masyarakat di Indonesia masih ada yang beranggapan bahwa wakaf uang tidak sah, karena syarat sah wakaf bendanya tetap, sedangkan uang bisa habis. Buku ini akan membahas mengenai bagaimana hukum wakaf uang yang selama ini masih menjadi perdebatan diantara para ulama.


Ketersediaan

UPN232032297.54 SIS wMy Library (RAK KPS)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297.54 SIS w
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xxi, 233hlm;23cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786233910095
Klasifikasi
297.54
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya