Image of Hukum perdata internasional

Text

Hukum perdata internasional



Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang pengantar hukum perdata internasional, bab dua membahas tentang sejarah umum hukum perdata internasional, bab tiga membahas tentang penunjukan kembali (renvoi), bab empat membahas tentang ketertiban umum, dan bab lima membahas tentang persoalan pendahuluan.
Bab enam membahas tentang penyeludupan hukum, bab tujuh membahas tentang penyesuaian , bab delapan membahas tentang status personal, dan bab sembilan membahas tentang timbal balik dan pembalasan

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, dulu di Indonesia berdasarkan Pasal 131 dan 163 IS, penduduk di Indonesia dibagi dalam berbagai golongan penduduk, yaitu golongan Bumiputera (penduduk Indonesia asli, Inlanders), baginya berlaku hukum Adat masing-masing, golongan Eropa (Europeanen) dan yang dipersamakan berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijika Wetboek6, golongan Timur Asing Cina (Chineezen Vreemde Osterlingen) dan WNI keturunan Cina berlaku KUHPerd dengan sedikit perubahan, dan bagi golongan Timur Asing lainnya (Vreemde Oosterlingen andere dan Chineezen) berlaku hukum adat mereka. Bagi penduduk golongan Eropa, dan golongan Timur Asing Cina dan Timur Asing lainnya, karena berstatus warga negara asing, seyogianya berlaku hukum nasional masing-masing.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Algeemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia.

Selanjutnya disebut dengan “AB”),7 yang menyatakan bagi WNI mengenai status dan kewenangan hukumnya berlaku hukum Indonesia di manapun ia berada. Ketentuan ini ditafsirkan secara analogi bagi WNA yang ada di Indonesia.

Akan tetapi karena mereka termasuk dalam penggolongan penduduk yang berlaku di Indonesia, status asingnya dikesampingkan, dan bagi mereka berlaku ketentuan-ketentuan hukum intern Indonesia sesuai dengan golongan penduduknya. Jika kita mempelajari filsafat, kita akan berkenalan dengan nama-nama termahsyur seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles dari Yunani.

Meskipun pemikiran-pemikiran para filsuf Yunani ini menjadi dasar perkembangan ilmu pengetahuan di Barat, namun mereka belum meletakkan suatu fondasi sistem hukum yang konkret. Bangsa Romawi-lah yang berhasil membuat suatu sistem hukum konkret, yang berhasil bertahan sampai sekarang.


Ketersediaan

UPN232768340.9 RON hMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN232769340.9 RON hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN232770340.9 RON hMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340.9 RON h
Penerbit Penerbit Deepublish : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 117 hlm.: 20 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232091580
Klasifikasi
340.9
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya