Image of Analisis kejahatan transnasional dalam berbagai instrumen hukum internasional

Text

Analisis kejahatan transnasional dalam berbagai instrumen hukum internasional



Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang pelaku atau dampaknya melintasi batas negara. Kejahatan transnasional berbeda dengan kejahatan internasional. Menurut Konvensi Palermo 2000, kejahatan transnasional tergolong kejahatan serius (serious crime) yang ancaman hukumnya empat tahun penjara atau lebih. Kejahatan internasional menurut Statuta Roma 1998 adalah kejahatan yang sangat serius (most serious crime) yang ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati, terdiri dari empat jenis kejahatan berat HAM atau kejahatan inti (core crime) yakni: genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan agresi (crime of aggression). Di luar semua itu tergolong kejahatan transnasional, antara lain: kejahatan narkotika dan psikotropika, kejahatan dunia maya (siber), kejahatan korupsi, perdagangan orang, benda budaya, dan lingkungan (flora dan fauna yang dilindungi).


Ketersediaan

UPN233505364.138 IMA aMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN233506364.138 IMA aMy Library (RAK D)Tersedia
UPN233507364.138 IMA aMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
364.138 IMA a
Penerbit Kencana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 210 hlm. ; 20,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786233843591
Klasifikasi
364.138
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya