Image of Akuntansi asuransi  syariah

Text

Akuntansi asuransi syariah



Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan sejumlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah) sejak 2002 hingga saat ini. Salah satunya terkait dengan akuntansi transaksi asuransi syariah dalam PSAK 108 Tahun 2009. Namun, untuk mengakomodasi perbaikan dan penyempurnaan berdasarkan evaluasi penerapan, masukan dari berbagai pihak, serta tuntutan penyelarasan seiring perkembangan PSAK lainnya yang terkait, IAI melakukan perubahan dan mengesahkan revisi atas PSAK 108 pada tanggal 25 Mei 2016. Revisi atas PSAK 108 efektif pemberlakuannya mulai tanggal 1 Januari 2017. Revisi yang dilakukan berkaitan dengan pengaturan kontribusi peserta, dana investasi wakalah, dan penyisihan teknis. Adapun pertimbangan yang dijadikan alasan untuk merevisi PSAK 108 (Tahun 2009) menjadi PSAK 108 (Tahun 2016) dijelaskan secara tertulis oleh IAI sebagai pelengkap PSAK 108 (Tahun 2016), namun bukan merupakan bagian dari PSAK itu sendiri. Revisi ini juga mengakomodasi perubahan yang terjadi pada PSAK 101 (Tahun 2022).
Akuntansi Asuransi Syariah Edisi ke-3 ini menyempurnakan edisi sebelumnya dengan beberapa perubahan yang menyesuaikan revisi PSAK dan penambahan soal evaluasi pemahaman. Bab 1 mengalami perubahan dalam bentuk pembaruan data terkait perkembangan asuransi syariah dalam skala global dan nasional. Bab 2 dan Bab 3 tidak mengalami perubahan karena tidak ada dampak perubahan ketentuan PSAK terhadap konsep dasar asuransi, serta sistem operasional asuransi syariah dan konvensional. Bab 4 sedikit mengalami pembaruan terkait adanya tambahan fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan asuransi syariah. Bab 5, 6, 7, 8, dan 10 adalah bab-bab yang paling banyak mengalami perubahan signifikan sebagai dampak dari revisi PSAK 108 karena kelima bab ini memang membahas mengenai konten PSAK 108.
Bab 5 mengalami perubahan terkait konten PSAK 108. Bab 6 mengalami perubahan terkait format laporan keuangan asuransi syariah, yang mana tidak dikenal lagi Laporan Perubahan Dana Tabarru’, tetapi sudah digabung dengan Laporan Surplus Defisit Underwriting menjadi satu laporan yang disebut sebagai Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru’. Bab 7 mengalami perubahan signifikan terkait perlakuan akuntansi dana peserta yang berhubungan dengan kontribusi, dana investasi, ujrah pengelola, dan penyisihan teknis. Bab 8 sedikit mengalami perubahan terkait ujrah pengelola. Bab 10 mengalami perubahan sebagai konsekuensi dari perubahan Bab 5 sampai dengan Bab 8 karena bab ini merupakan simulasi studi kasus penyusunan laporan keuangan asuransi syariah secara lengkap. Sementara itu, Bab 9 sendiri masih mengikuti ketentuan regulasi kesehatan keuangan asuransi syariah yang berlaku.


Ketersediaan

UPN234368657 AIN aMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN234369657 AIN aMy Library (RAK H)Tersedia
UPN234370657 AIN aMy Library (RAK H)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
657 AIN a
Penerbit Penerbit Salemba Empat : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
1 jil., 222 hlm. : 26 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786231810045
Klasifikasi
657
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
3
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya