Image of Praktik hukum acara dalam memutus perselisihan hasil pemilu dan pilkada

Text

Praktik hukum acara dalam memutus perselisihan hasil pemilu dan pilkada



Salah satu semangat yang terkandung dalam UUD 1945, bahwa untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, perlu dibentuk lembaga-lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan (keterbukaan). Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilu untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui pemilu tersebut adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Kekuasaan pemerintahan negara yang memancarkan kedaulatan rakyatlah yang memiliki kewibawaan kuat sebagai pemerintahan yang amanah. Pemerintahan yang dibentuk melalui suatu pemilu akan memiliki legitimasi yang kuat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemilu dan penyelesaian tentang hasil pemilu harus dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketersediaan

UPN234484342.07 ANN pMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN234483342.07 ANN pMy Library (RAK D)Tersedia
UPN234482342.07 ANN pMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
342.07 ANN p
Penerbit RajaGrafindo Persada : Depok.,
Deskripsi Fisik
xx, 218 hlm.: 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786233728652
Klasifikasi
342.07
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya