Image of Dasar teknik pembuatan akta notaris

Text

Dasar teknik pembuatan akta notaris



Kewenangan notaris yang utama adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, Salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang [Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun tentang Jabatan Notaris (UUJN)]. Salah satu syarat agar seseorang dapat diangkat sebagai notaris adalah sarjana hukum dan lulus jenjang strata dua kenotariatan atau berijazah sarjana hukum dan lulusan Pendidikan Spesialis Notariat.


Ketersediaan

UPN235659347.016 HER bMy Library (RAK KPS)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
347.016 HER b
Penerbit Citra Aditya Bakti : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xii, 316 hlm.: 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789794910405
Klasifikasi
347.016
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya