Image of Cara praktis memahami & menyusun legal audit & legal opinion

Text

Cara praktis memahami & menyusun legal audit & legal opinion



Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Diligence (LDD) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi. Legal audit mempunyai tujuan guna melakukan penilaian terhadap tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal legal risk aspect yang dapat membahayakan asset yang dimiliki oleh perusahaan dan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Legal audit ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya sehubungan dengan transaksi.


Ketersediaan

UPN232670657.45 HAM cMy Library (RAK KPS)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
657.45 HAM c
Penerbit Prenada Media Group : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xvi, 413 hlm.: 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786021186510
Klasifikasi
657.45
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya