Text
Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 2011 tentang akuntan publik
Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan juga Akuntan Publik sendiri dalam pemberian jasa, maka diperlukan adanya undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik. Undang-Undang yang ada lebih dahulu adalah Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain