Text
Hukum perbatasan darat antarnegara
Buku ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara teoretis dan yuridis mengenai terbentuknya perbatasan darat antar negara dengan setting kasus perbatasan darat lndonesia dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Pemahaman secara teori dan yuridis tidak hanya penting diketahui oleh masyarakat akademik saja, melainkan juga seluruh anak bangsa agar bisa memahami konsep negara Kesatuan republik lndonesia {NKRI} secara untuh, sehingga bisa menumbuhkan semangat nasionalisme yang rasional, dan tidak mudah tersulut oleh permainan isu mengenai perbatasan negara tanpa mengetahui duduk persoalannya secara objektif.
Tidak tersedia versi lain