Text
Pembaruan hukum perkawinan di Indonesia
Undang-Undangg Perkwinan di Indonesia terbentuk setelah kemerdekaan, yakni pada 1974, yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1947. Perkawinan, yang sebelumnya berada dalam ruang lingkup Peradilan Agama. Dalam praktiknya, UU ini menuai banyak pro dan kontra, seperti tentang pencatatan pernikahan, pernikahan beda agama, pertunangan, pidana perkawinan, sehingga banyak tuntutan dari para ahli agar UU ini diperbarui.
Buku ini akan sangat bermanfaat bagi praktisi peradilan agama di berbagai tingkatan; tokoh agama; para akademisi; khususnya bidang perdailan dan hukum keluarga Islam; serta masyarakat umum yang ingin lebih mengetahui berbagai hal mengenaii peraturan perkawinan.
Tidak tersedia versi lain