Text
Peradilan agama di Indonesia : dinamika pembentukan hukum
Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan membutuhkan lembaga peradilan yang dapat menyelesaikan perkara sesuai dengan asas dan prinsip Islam. Keberadaan Peradilan Agama menjadi condition sine quanon karena secara historis merupakan salah satu mata rantai peradilan yang berkesinambungan sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Peradilan agama memiliki asas, prinsip, dan kewenangan penegakan hokum yang bernilai kebaikan dan kemaslahatan bagi manusia. Namun karena sifatnya yang dinamis, Peradilan Agama selalu mengalami perkembangan seiring dengan munculnya tantangan permasalahan baru, perkembangan sosiokultural dan politik, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peradilan Agama berkaitan erat dengan pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia. Ia merupakan salah satu pranata Hukum Islam yang menjadi ssatu kesatuan dengan politik Hukum Islam di Indonesia sejak masa kerajaan Islam, seperti Mataram, Banten, Cirebon, dan Aceh. Peradilan Agama sudah ada sejak zaman colonial Belanda. Undang-Undang Peradilan Agama baru menjadi bagian integral dari kelengkapan pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia pada 1989. Dalam perkembangannya, status, kedudukan, dan kewenangan Peradilan Agama mengalami dinamika yang pelik.
Buku ini membahas tentang proses dan dinamika Hukum Peradilan Agama di Indonesia, juga perkembangan Peradilan Agama, baik dari sisi institusi maupun kompetensinya. Sebagai bahan pelengkap, buku ini juga menyajikan ‘sekilas’ tentang pelaksanaan syariat Islam dan Mahkamah Syariah di Provinsi Aceh serta perbandingan Peradilan di Negara Islam dan muslim
Tidak tersedia versi lain