Text
Akuntansi sektor publik: akuntansi keuangan daerah ed. 4
Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi manajemen keuangan negara baik pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah dengan ditetapkannya paket undang-undang bidang keuangan negara, yaitu UU 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara, UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Gubernur/ Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksaoleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambanya 6 (enam) bulan setelah tahunanggaran berakhir. Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 24 tahun 2005).
Tidak tersedia versi lain