Text
Upaya hukum terkait dengan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak
Upaya hukum dapat dilakukan Wajib Pajak, baik yang penyelesaian sengketanya secara internal di Direktorat Jenderal Pajak, maupun secara eksternal di luar Direktorat Jenderal Pajak, yaitu di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.
Tidak tersedia versi lain