Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Tindak pidana khusus
Adapun hukum pidana khusus bisa dimaknai sebagai perundang-undangan dibidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak-tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus.
Tidak tersedia versi lain