Text
Hukum pers di Indonesia
Pers dalam arti sempit yaitu menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantara barang setakan. Sedangnkan dalam arti luas pers adalah kegiatan komunikasi baik yang dilakukan dengan media cetak maupun elektronik. Buku ini mencoba menguraikan mengenai hukum pers secara menyeluruh
Tidak tersedia versi lain