Text
Ajaran sifat melawan hukum materiel dalam hukum pidana Indonesia : studi kasus tentang penerapan dan perkembangannya dalam yurisprudensi
Semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Januari 1966, No. 42K/Kr/1965, telah berulang kali kaidah-kaidah tentang hilangnya sifat melawan-hukum materiel yang diciptakannya, dipergunakan oleh pengadilan-pengadilan bawahan sebagai alasan pembenar, terutama dalam perkara-perkara korupsi.
Tidak tersedia versi lain