Text
Penegakan hukum lingkungan Indonesia : penegakan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana menurut undang-undang No. 32 tahun 2009
Hukum lingkungan difungsikan untuk menjamin tetap terpeliharanya kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi mendatang tetap mempunyai sumber penunjang bagi kesejahteraan dan mutu hidupnya. Penegakan hukum lingkungan terdiri dari penegakan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.
Tidak tersedia versi lain