UPA. PERPUSTAKAAN

  • Beranda
  • Informasi
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum ketenagakerjaan : makna kesusilaan dalam perjanjian kerja
Penanda Bagikan

Text

Hukum ketenagakerjaan : makna kesusilaan dalam perjanjian kerja

Aries Harianto - Nama Orang;

Buku ini mengulas tentang makna kesusilaan sebagai syarat sah perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


Ketersediaan
#
My Library (Rak D) 344.01 Har h
FH1700001
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.01 Har h
Penerbit
Yogyakarta : Laksbang Pressindo., 2016
Deskripsi Fisik
xii, 283 hlm.: 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786027378797
Klasifikasi
344.01
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PERBURUHAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPA. PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan UPNVJ merupakan Perpustakaan yang selalu memberikan layanan yang prima kepada pemustakanya dan terus berinovasi serta adaptif terhadap perubahan. 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?