Text
Tindak pidana pemalsuan : tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum terhadap kepercayaan masyarakat mengenai kebenaran isi tulisan dan berita yang disampaikan
Pemalsuan adalah tindak pidana yang mengandung palsu atau dipalsunya isi tulisan maupun palsunya berita yang disampaikan secara verbal. Buku ini membicarakan macam-macam tindak pidana pemalsuan tersebut di dalam maupun diluar KUHP.
Tidak tersedia versi lain