Text
Pembaharuan sistem pemidanaan : perspektif teoriris dan pragmatis untuk keadilan
Menurut Barda Nawawi Arief bahwa Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya antara lain merupakan upaya peninjauan dan penilaian kembali (reorientasi dan re-evaluasi) pokok-pokok pemikiran, ide-ide dasar, atau nilai-nilai sosio-filosofik, sosio-politik, dan sosio-kultural yang melandasi kebijakan kriminal dan kebijakan (penegakan) hukum pidana selama ini.
Tidak tersedia versi lain