Text
Kesatuan naskah undang-undang pelaku kekuasaan kehakiman (badan peradilan)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasan yang merdeka untuk menyelenggrajan peradilan guana menegakan hukum keadilan kekuasaan kehakiman dilakuka oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, liungkungan peradilan tata usaha negara dan oleh mahkamah konstitusi.
Tidak tersedia versi lain