Text
Hukum dan etika media massa : panduan pers, penyiaran, dan media siber
INDONESIA telah menikmati reformasi serta demokratisasi pers dan penyiaran sejak 1998. Secara struktural yuridis. dalam kurun 1998-2008. Indonesia telah memiliki lima undang-undang organik yang berkaitan langsung dengan masalah kebebasan berbicara. kemerdekaan menyatakan pendapat di depan umum. kebebasan berserikat dan berkumpul. kemerdekaan pers dan kebebasan penyiaran. serta kebebasan berkomunikasi melalui media dalam jaringan (online) (media siber). Dibandingkan dengan negara lain yang tergabung dalam ASEAN. indeks kemerdekaan pers dan penyiaran di Indonesia termasuk yang paling baik. Media massa Indonesia bersuka cita. Tidak lagi hantu sensor dan pemberedelan. Perusahaan pers tidak lagi memerlukan izin. Silakan dirikan dan terbitkan. Silakan beritakan hal apa pun dan tentang siapa pun.
Ekses pun bermunculan. bahkan nyaris tak terbendung. Terjadi kerisauan dan gelombang protes sosial di mana-mana mengenai nyaris ambruknya langit hukum dan etika media massa di Indonesia. Sebagian media massa terjebak ke dalam pelanggaran asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Sebagian lain hanyut dalam peradilan dan penghakiman oleh pers (trial by the press). Sebagian lain lagi ikut dalam pengingkaran terhp hak jawab dan hak koreksi. Bahkan seperti sudah terbiasa terlibat dalam pencemaran nama baik dan penistaan SARA. Lantas. apa yang harus kita lakukan agar tidak terperosok ke dalam pelanggaran hukum dan etika media massa?
Buku ini menjawab pertanyaan tersebut secara tajam dan mendalam. Semua aspek yang berkaitan dengan teori hukum dan etika media massa. yang mencakup pers dan penyiaran. dibahas secara kritis. cerdas. tuntas.
Tidak tersedia versi lain