Text
Memaknai kepastian hukum hak milik atas tanah
Isu pertanahan sendiri, sudah menjadi isu yang senantiasa aktual dan menarik, dan dalam ulasan Dr. Muchtar Wahid menjadi lebih menarik karena menggunakan beberapa pendekatan ilmu hukum, yaitu pendekatan normatif, pendekatan sosiologis, dilengkapi pendekatan filosofis dan komparatif. Pendekatan komparatif yang digunakan, yaitu dengan membandingkan konsep hukum tanah yang berasal dari Barat, konsep feoda, konsep Islam, konsep komunis dan konsep yang dianut oleh produk hukum nasional Indonesia. Penggunaan metode tersebut menjadikan buku ini menjadi lebih komprehensif.
Tidak tersedia versi lain