Text
Aspek legal sumber daya manusia menurut hukum ketenagakerjaan
Aspek legal sumber daya manusia secara singkat dapat dikatakan sebagai Hukum Ketenagakerjaan. Bicara mengenai Hukum Ketenagakerjaan berarti merujuk kepada Peraturan Ketenagakerjaan yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta berbagai peraturan pelaksanaannya.
Tidak tersedia versi lain