Text
Akuntansi desa
Pengesahan Undang-Undang (UU) Desa oleh DPR menimbulkan konsekuensi bahwa setiap desa akan mendapatkan anggaran dari APBN yang besarnya paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota dalam APBD. Selain itu, undang-undang tersebut juga memberikan dampak bagi aparat desa untuk dapat melaporkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan penatausahaan keuangan desa sebagai sebuah tanggung jawab agar dana yang dikelola dapat membantu desa dalam melaksanakan kegiatan strategis sebagai upaya untuk membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan termasuk pembangunan desa tersebut.
Tidak tersedia versi lain