Text
Hukum persaingan usaha : penerapan rule of reason dalam penanganan praktik kartel
Buku ini membahas konsep dan pendekatan yang digunakan dalam penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Terdapat dua cara pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan per se illegal dan rule of reason. Kedua pendekatan ini digunakan oleh KPPU untuk menganalisis apakah ada atau tidak indikasi pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. Dibahas secara mendalam mengenai konsep dan pendekatan yang digunakan dalam penanganan praktik kartel. Pendekatan yang digunakan dalam penanganan praktik kartel di Indonesia adalah rule of reason.
Tidak hanya mengkaji dan membahas kartel dari perspektif hukum, buku ini juga membahas dari perspektif ekonomi. Buku ini dapat dijadikan sebagai bahan bacaan dan pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha yang sehat bagi pengusaha, praktisi, akademisi, peneliti dan setiap orang yang ingin memahami dan mendalami hukum persaingan usaha, khususnyamengenai konsep dan pendekatan kartel.
Tidak tersedia versi lain