Text
Manajemen keuangan desa : berbasis pada peraturan menteri dalam negara Republik Indonesia
Manajemen Keuangan Desa memiliki ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun Pemerintahan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan dikucurkannya jumlah dana yang cukup besar untuk dikelola Desa dan jumlah kapasitas sumber daya manusia yang mengelola Keuangan Desa terbatas, maka pengelolaan Keuangan Desa seyogyanya dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan akuntabilitas.
Tidak tersedia versi lain