Text
Alternative dispute resolution : teknik penyelesaian sengketa diluar pengadilan negosiasi dan mediasi
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (ADR) atau dalam istilah hukumnya lazim disebut proses nonlitigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan yang dalam konteks Indonesia terbilang baru. Untuk itulah buku ini hadir membahas seputar alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui jalur negosiasi dan mediasi dengan cakupan pembahasan yang cukup komprehensif.
Tidak tersedia versi lain