Artikel Jurnal FE
Pengelolaan dana desa dalam mendukung pembangunan desa
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomer 6 Tahun 2014. Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas dana desa tersebut.
Tidak tersedia versi lain