Artikel Ilmiah Nasional
Pertanahan dalam perspektif teori dan konstitusi
Tujuan negara kesatuan republik berdiri tidak lain untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Kekayaan alam yang sangat penting dan sangat strategis untuk mewujudkannya adalah tanah. Kebijakan pertanahan sudah memiliki landasan konstitusi yang baik mulai dari UUD 1945 dan undang-undang (UU Pertanahan No. 5 tahun 1960), tetapi dijalankan di luar landasannya masuk ke dalam pasar yang sangat bebas dengan peranan negara yang lemah dan distortif.
Tidak tersedia versi lain