Artikel Ilmiah Nasional
Pengakuan dan perlindungan hak ulayat : aspek penting pembangunan Indonesia menuju sebesar besar kemakmuran rakyat
Hukum pertanahan nasional meninggalkan sistem kolonial yang dualistis menjadi suatu sistem yang utuh berdasarkan hukum adat. Hukum pertanahan nasional dalam undang undang pokok agraria didasarkan pada hukum adat dan mengakui eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya sepanjang masih hidup. Tetapi pengakuan dan perlindungan tersebut mengalami pelemahan dengan lahirnya undang undang sektoral apalagi hak ulayat tersebut tidak secata tegas termuat dalam UUPA dengan merumuskan hak hak atas tanah yang dapat dijadikan sebagai rujukan hak ulayat tersebut.
Tidak tersedia versi lain