Artikel Ilmiah Nasional
Pembaruan hukum pertanahan menuju reforma agraria
Tanah kita yang hanya sepertiga dari luas wilayah Indonesia yang dua pertiganya air laut akan dihuni oleh penduduk yang cukup cepat pertumbuhannya. Sebagai bagian dari perekonomian nasional yang diatur dalam bab XIV UUD NRI tahun 19454, tanah harus dikelola untuk tercapainya kesejateraan sosial, warga Indonesia tetap harus menjadi tujuan utama dari setiap upaya dibidang ekonomi baik sebagai pelaku
Tidak tersedia versi lain