Artikel Ilmiah Nasional
Tanah untuk memakmuran rakyat, reforma agraria sebuah keniscayaan
Selama ini tanah masih dilihat sebagai obyek bukan sebagai obyek bukan sebagai subyek. Sehingga sulit untuk menjadikan tanah sebagai upaya mewujudkan kemakmuran rakyat. Padahal Founding Father Republik Indonesia telah meletakan dasar dasar pengelolaan pertanahan melalui UU Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar dasar pokok agraria sebagai jawaban atas amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3
Tidak tersedia versi lain