Artikel Ilmiah Nasional
Penguasaan tanah menurut UUPA
Jaminan kepastian hukum hak hak atas tanah diperlukan untuk menciptakaan keadilan pengausaan tanah di dalam suatu negara. Dengan demikian tidak boleh ada konsentrasi penguasaan tanah dimana sekelompok kecil orang menguasai sebagian besar tanah, sementara sebagian besar orang hanya mengausai tanah yang sempit. Untuk menciptakan keadilan, penataan hak hak atas tanah juga perlu untuk memberikan kepastian hak hak atas tanah. Selama ini, ketidakpastian hak hak atas tanah telah pula menjadi sumber konflik dan sengketa pertanahan yang tidak berkesudahan.
Tidak tersedia versi lain