Text
Fikih mu'amalah maliyah : akad syirkah dan mudharabah
sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal (antara lain dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang) diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan. Salah satu kegiatan fikih mu'amalah maliyyah adalah syirkah dan mudharabah. Secara umum syirkah diartikan aka antara dua pihak atau lebih untuk menyatukan modal usaha (dalam rangka berbagi) keuntungan dan rugi diantara para mitra. Sedangkan mudharabah berasal dari kata dharaba yang memiliki arti beragam karena bergantung pada kata ikutannya. Akad mudharabahsecara historis tidak bisa dilepaskan dari konsep syirkah karena mudharabah merupakan bagian dari syirkah.
Secara garis besar, dalam buku Akad Syirkah dan Mudharabah dijelaskan mengenai akad syirkah dan persekutuan, dalil dan sejarah syirkah serta ikhtilaf hukumnya, syirkah-milik dan syirkah 'uqud, syirkah-amwal, syirkah-'abdan dan syirkah-wujuh, konsep musyarakah-mutanaqishah, fatwa musyarakah-mutanaqishah dan pedoman implementasinya, produk musyarakah mutanaqishahdan perjanjiannya, konsep akad mudharabah, usaha mudharib dan penjaminannya, mudharabah-muqayyadah dan fatwanya, akad musaqah, akad muzara'ah, serta akad qismah dan akad muhaya'ah.
Tidak tersedia versi lain