Text
Perkembangan peradilan Islam di Indonesia
Secara historis, keberadaan lembaga yang melaksanakan fungsi peradilan agama sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam berdiri. Pada waktu itu kewenangan sebagai hakim (qadhi) umumnya dilakukan oleh raja atau sultan yang sedang berkuasa. Dasar yang digunakan untuk memutus perkara adalah Al-Quran, hadis, serta kitab-kitab fikih karya para fuqaha'.
Sebelum Belanda melancarkan politik hukum di Indonesia, Islam mendapat tempat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat muslim di seluruh Nusantara. Islam menjadi pilihan masyarakat karena secara teologis ajarannya memberikan keyakinan dan kedamaian bagi pengikutnya. Akan tetapi, keadaan tersebut kemudian menjadi "terganggu" dengan munculnya kolonialisme Barat yang membawa misi tertentu, mulai dari misi dagang, politik, bahkan ideologi, dan agama. Setelah Belanda pergi dan digantikan oleh Jepang, sistem yang dipakai dalam menjalankan pemerintahan tidak jauh berbeda. Bahkan tak jarang bertentangan dengan peradilan dalam negeri karena memang sengaja dibuat sedemikian rupa agar tidak jelas. Sejak semula, pemerintah kolonial memang sangat khawatir dengan diterapkannya hukum Islam.
Pada masa berikutnya, hukum Islam mulai mewarnai hukum nasional. Banyak peraturan perundang-perundangan yang disusun berdasarkan ketentuan hukum Islam, baik yang berlaku nasional maupun khusus bagi umat Islam. Hingga kini, kedudukan hukum Islam mengalami kemajuan signifikan. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya Perda yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam. Buku ini membahas tentang perkembangan peradilan agama sejak masa kesultanan Islam, penjajahan Belanda, Jepang, kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, sampai Reformasi. Dilengkapi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Tidak tersedia versi lain